Pada tahun 1898 terjadilah gempa bumi dipulau Seram, pusat gempa terletak dilaut teluk Elpaputih dimuka negeri Amahei. Beberapa saat setelah malapetaka yang menimpa negeri Elpaputih itu terjadi kemudian terbitlah ketegangan antara negeri Latu dengan negeri Rumahkay. Penduduk negeri Latu dibantu oleh penduduk negeri Aboru dan negeri Sumeit, maka pecahlah perang Umawa (wailey).
Raja negeri Rumahkay saat itu adalah Pati Corinus Hallapiry, beliau berangkat ke Saparua untuk menemui wedana (controleur) dan meminta supaya memerintahkan orang-orang Aboru kembali kenegerinya di Haruku. Namun sebelum permintaan tersebut terlaksana, perang terbuka telah pecah! Pertempuran dimenangkan oleh negeri Rumahkay. Akhirnya Pati Corinus Hallapiry dijatuhi hukuman pengasingan keluar daerah Maluku yaitu Manado. Sebagian penduduk negeri Rumahkay beserta kepala soa Bp.Melkias Akerina ditahan Belanda di Saparua, disiksa dan dipaksa bekerja berat membuat Jalan Raya Sluis.
Hingga pada suatu ketika...tepat lonceng dibenteng Belanda Wyk By Duurstede berbunyi 12kali yang menandakan pukul 12malam, sipir rumah penjara itu Bp.Entjo yang berasal dari negeri Ihamahu membuka pintu penjara dan menyuruh semua tahanan yang berasal dari negeri Rumahkay untuk melarikan diri ke Ambon guna menuntut pengadilan yang lebih tinggi. Kemudian orang-orang Rumahkay yang melarikan diri itu berperahu kenegeri Ihamahu dan sekitarnya hingga tiba dinegeri Rumahkay. Dari negeri Rumahkay mereka berperahu kenegeri Passo, lalu ke Ambon. Setelah tiba di Ambon, mereka langsung melapor kepada Residen Maluku dikantornya.
Berita ditahannya orang-orang negeri Rumahkay di Ambon, terdengar oleh Raja negeri Rutong (Lopurisa Uritalai) yakni Bp.Jonas Maspaitella. Kemudian beliau dan orang-orang negeri Rutong pergi ke Ambon menemui rakyat Rumahkay yang ditahan Belanda.
Menurut cerita...ada 2orang dari negeri Rumahkay yang diperbolehkan tinggal dinegeri Rutong sampai selesai persidangan perkara mereka. Adapula cerita bahwa kabar ditahannya orang Rumahkay kemungkinan disampaikan oleh perantaraan Bp.Abraham Lawalata, yang saat itu ditahan karena dituduh menjadi pemimpin sewaktu terjadi perselisihan antara negeri Rutong dengan negeri Hutumuri mengenai batas daerah kedua negeri tersebut.
Selama rakyat Rumahkay ditahan di Ambon, mereka dikirimi makanan oleh penduduk negeri Rutong berupa sagu yang berasal dari dusun Hatoul-muring. Orang-orang yang berasal dari keluarga Maspaitella dan Talahatu dikerahkan untuk menokok (memukul) sagu untuk saudara-saudara dari Rumahkay yang ditahan itu. Setelah penduduk Rumahkay yang ditahan dipenjara Ambon itu dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mereka segera pergi mengunjungi negeri Rutong untuk mengucapkan terima kasihnya atas segala bantuan yang telah diterimanya selama berada dalam tahanan di Ambon.
Saat dinegeri Rutong, barulah orang-orang negeri Rumahkay mendengar hikayat (cerita) bahwa nenek moyang penduduk negeri Rutong berasal dari negeri Rumahkay. Menurut cerita..Datuk atau moyang Kakerissa dan Corputty (Matua Ruhu Corputty) dari negeri Rumahkay tiba dinegeri Rutong pertama kali tahun 910 Masehi.